Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat dengan para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian terhadap semua indikator yang diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Saat ini Gugus Tugas Kota Depok dengan para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian mendalam terhadap semua indikator yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin.
Baca juga: Rapid test sudah menjangkau 2.747 warga di Kota Depok
Baca juga: Restoran di Depok dilarang beri layanan makan di tempat
Menurut Idris saat ini langkah-langkah taktis pencegahan dan penanganan COVID-19 terus dilakukan secara ekstra, baik yang bersifat administratif, koordinatif, kebijakan-kebijakan taktis, hingga kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan.
Idris mengatakan saat ini pihaknya melakukan pembentukan Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW, saat ini sedang berproses pembentukan Kampung Siaga COVID-19 yang tersebar di 11 Kecamatan di Kota Depok.
"Kami siapkan panduan yang sudah ditentukan dalam Instruksi Walikota Depok dan Surat Edaran Walikota Depok tentang Pembentukan Kampung Siaga COVID-19," jelasnya.
Baca juga: Depok sosialisasi terkait protokol pemakaman jenazah COVID-19 atasi penolakan
Baca juga: Pemkot Depok siapkan dana stimulan pembentukan Kampung Siaga COVID-19
Wali Kota mengatakan sejak dideklarasikan pada 2 April 2020, sudah terbentuk 741 Kampung Siaga COVID-19 dari total RW lebih kurang 924 RW atau sudah terbentuk 80,2 persen di seluruh wilayah Kota Depok.
"Penyebaran COVID-19 terus meningkat, saya meminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, yaitu diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran COVID-19 di Kota Depok," demikian Idris.
Pemkot Depok sedang kaji menerapkan PSBB
Senin, 6 April 2020 20:35 WIB
Saat ini Gugus Tugas Kota Depok dengan para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian mendalam terhadap semua indikator yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.