Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama Polres Metro Bekasi melakukan penyemprotan di jalan protokol sepanjang 62 kilometer menggunakan 12.000 liter disinfektan.
"Penyemprotan dilakukan di ruas Jalan Pantura serta Jalan Inspeksi Kalimalang sepanjang 31 kilometer, pulang-pergi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa.
Dia menjelaskan penyemprotan disinfektan dilakukan mulai dari perbatasan Kota Bekasi di Tambun Selatan hingga perbatasan Kabupaten Karawang di Kedungwaringin.
Baca juga: Sepanjang Jalan Pantura Bekasi disemprot disinfektan cegah corona
Sebanyak 15 armada kendaraan dilibatkan dalam penyemprotan ini mulai dari 'water cannon' Polrestro Bekasi, armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, hingga armada milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.
"Penyemprotan dilakukan serentak dengan empat rute seperti Pantura, Kalimalang, dan beberapa ruas jalan kabupaten," katanya.
Selain ruas jalan penyemprotan disinfektan juga dilakukan di tempat yang dijadikan titik kumpul atau konsentrasi massa seperti stasiun, terminal, dan pasar di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Cegah COVID-19, PMI Kota Bekasi gencar lakukan penyemprotan disinfektan
"Kami melakukan penyemprotan atas dasar Instruksi Bupati yaitu di seluruh kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT melakukan penyemprotan, baik secara mandiri oleh keluarga masing-masing maupun yang dikoordinir oleh RT dan RW menggunakan alat penyemprotan khusus," ujarnya.
Dengan kegiatan ini pihaknya berharap wilayah Kabupaten Bekasi menjadi semakin steril dari penyebaran COVID-19.
"Kita juga membuat bersih masyarakat dengan konsep kranisasi, yakni penyediaan kran-kran air, atau alat kebersihan tubuh dan tangan bagi masyarakat di beberapa area perumahan warga dan pasar tradisional," ucapnya.
Baca juga: Kapolri perintahkan lakukan penyemprotan disinfektan serentak pada Selasa
Polres Metro Bekasi juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing, baik yang sudah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) maupun yang masih sehat.
"Di wilayah hukum Polrestro Bekasi tidak ada imbauan untuk menutup pasar karena merupakan tempat kebutuhan pangan masyarakat," kata Hendra.