Cibinong (Antaranews Bogor) - Wakil Bupati Bogor Nurhayanti meminta agar Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak disosialisasikan secara intensif, khususnya kepada penegak hukum.
"Upaya-upaya sosialisasi dan edukasi hukum yang intensif dimaksudkan agar aparatur penegak hukum masyarakat memahami hak-hak dan kewajibannya," katanya melalui
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor, Jawa Barat Erwin Suriana, di Cibinong, Minggu.
Hak dan kewajiban itu, katanya, berkaitan dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar penerapannya tidak mengalami hambatan.
Ia juga berharap agar semua pihak memberikan dukungan penuh bagi implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak itu karena ada sanksi pidana atau denda bagi aparat hukum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012.
Erwin Suriana menjelaskan dalam rangka menyamakan persepsi karena diberlakukannya UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, Polres Bogor, Balai Pemasyarakatan Bogor dan juga Pemkab Bogor mengadakan rapat koordinasi penegak hukum yang secara langsung dipimpin oleh Wabup Bogor Nurhayanti, pekan lalu.
Dalam kesempatan itu Wabup Bogor mengingatkan tentang implementasi UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak memberi ruang bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperoleh keadilan restoratif.
Keadilan restoratif yakni dengan menekankan proses pemulihan melalui diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Rakor tersebut akan memperjelas arah kebijakan serta program-program yang harus dilaksanakan dalam rangka menjamin terwujudnya sistem peradilan anak yang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 serta menguatkan sinergis antarpenegak hukum di berbagai institusi dalam pelaksanaannya.
Ia juga menambahkan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia membuka peluang diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara
korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, dan menghindarkan anak di luar proses peradilan dan dari perampasan kemerdekaan serta mendorong masyrakat untuk berpartisipasi serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Proses diversi tersebut dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/wali serta korban dan orangtua/wali yang bertujuan untuk membuka kemungkinan pemulihan keadaan dengan menghindarkan unsur pembalasan yang jusutru dikhawatirkan merusak masa depan anak, katanya.
Wabup minta sosialisasi intensif UU peradilan anak
Minggu, 20 Juli 2014 18:46 WIB