Jak (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menentukan mekanisme yang dipakai untuk memblokir ponsel ilegal lewat regulasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI, pekan ini.
"Minggu (pekan) ini akan kita putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Jakarta, Rabu.
Informasi yang diperoleh ANTARA, kementerian akan mengadakan pertemuan dengan operator seluler pada Jumat mendatang.
Baca juga: Menkominfo pastikan regulasi IMEI berlaku mulai 18 April
Dalam pertemuan tersebut, Kominfo dan operator seluler akan mengambil keputusan apakah mereka akan menggunakan daftar putih, whitelist, atau daftar hitam, blacklist untuk mengatasi ponsel ilegal.
Baca juga: IMEI ditandatangani, Menkominfo imbau masyarakat jangan beli ponsel black market
Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April mendatang.
Baca juga: Kominfo: Aturan IMEI belum ditandatangani pada 17 Agustus
Kementerian pekan lalu sudah mengadakan uji coba blokir IMEI dengan operator seluler, diwakili oleh XL Axiata, dengan sistem blacklist menggunakan EIR. Uji coba tersebut belum menggunakan sistem SIBINA karena belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.
Kominfo akan mengadakan uji coba lengkap untuk blokir IMEI pada Maret mendatang.
Kominfo tentukan mekanisme blokir IMEI pekan ini
Rabu, 26 Februari 2020 20:39 WIB
Setelah itu, blokir IMEI akan berlaku efektif mulai 18 April 2020.