Cibinong, Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedang memburu 9.000 kotak dan bilik suara yang masih tercecer di tingkat desa dan kecamatan sejak tahun 2004 silam.
"BMN (barang milik negara) berupa kotak dan bilik suara aluminium diduga masih tercecer di beberapa kantor desa dan kecamatan. Bahkan mungkin ada yang di rumah pribadi, karena setelah selesai dipakai belum dikembalikan ke KPU," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan, di Bogor, Senin.
Menurutnya, kotak dan bilik suara itu semestinya dikembalikan ke KPU setelah selesai dipakai pada pemilu dan pilkada beberapa waktu lalu, karena tercatat sebagai BMN.
Baca juga: Perempuan dari berbagai profesi di Bogor bentuk organisasi Alinea
Baca juga: KPU Bogor rumuskan bentuk sekolah politik perempuan
Ia memperkirakan, ada sekitar 9.000 kotak berikut bilik suara yang masih tercecer di luar gudang KPU.
"Bisa jadi di lapangan kurang dari 9.000 kotak dan bilik. Tapi setidaknya upaya penarikan BMN itu kami lakukan, berapa pun hasilnya nanti," ujarnya pula.
Demi memaksimalkan perburuan itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Langkah awal, KPU Kabupaten Bogor sudah mengirim surat permohonan kepada Bupati Bogor Ade Yasin.
"Kami berharap Pemkab Bogor melalui jalur birokrasinya yang kuat dapat membantu KPU mengembalikan kotak dan bilik suara aluminium yang dibuat pada 2004 silam," kata Herry.
Baca juga: KPU Kabupaten Bogor santuni keluarga petugas pemilu 2019 meninggal dunia
Ia berharap, kerja sama dari perangkat daerah di kecamatan dan struktur pemerintah di bawahnya termasuk pranata RT/RW atau ketua RT/RW yang masih menyimpan BMN tersebut mengembalikan ke kantor KPU Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman nomor 35, Cibinong.
KPU Bogor sedang buru 9.000 kotak suara tercecer sejak 2004
Selasa, 25 Februari 2020 9:09 WIB
BMN (barang milik negara) berupa kotak dan bilik suara aluminium diduga masih tercecer di beberapa kantor desa dan kecamatan. Bahkan mungkin ada yang di rumah pribadi, karena setelah selesai dipakai belum dikembalikan ke KPU.