Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp6,36 triliun atau naik Rp41,24 miliar dibandingkan APBD Perubahan Tahun 2019.
APBD Kabupaten Bekasi 2020 itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna Penngambilan Keputusan Raperda APBD 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
"Setelah Jumat (30/11) kemarin kami setujui pengesahannya, selanjutnya akan diajukan ke provinsi untuk dikoreksi dan evaluasi. Setelah itu baru disahkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha di Bekasi, Minggu.
Baca juga: Pemkab Bekasi menggelar Book Fair 2019
Aria menjelaskan pembahasan APBD 2020 sempat terhambat lantaran terkendala peralihan keanggotaan dewan namun setelah melalui pembahasan maraton Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) draf keuanganpun masuk dalam RAPBD.
"Beruntung pembahasan bisa selesai sebelum batas akhir penetapan yakni 30 November sehingga Kabupaten Bekasi terbebas dari sanksi pemotongan dana dari pusat," ucapnya.
APBD Kabupaten Bekasi 2020 didapat dari pendapatan sebesar Rp5,56 triliun 0yang terdiri atas pendapatan asli daerah Rp2,45 triliun, dana perimbangan sebesar Rp1,83 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp1,28 triliun.
Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan "Mpo Atmi"
Sisanya, alokasi pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp874,98 miliar yang akan digunakan untuk menambah penyertaan modal PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp80 miliar.
"APBD kita sebesar Rp6,36 triliun itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp2,98 triliun dan belanja langsung sebesar Rp3,37 triliun," kata Aria.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penggunaan anggaran tahun 2020 masih diprioritaskan pada sektor pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.
Khusus sektor pendidikan Eka mengaku akan ada perubahan sistem terutama berkaitan dengan penganggaran pembangunan ruang kelas berikut sarana dan prasarana penunjang.
Baca juga: Bekasi raih penghargaan kabupaten sehat 'Swasti Saba Padapa'
Menurut dia, selama ini masih terjadi kesimpangsiuran anggaran fasilitas pendidikan sebab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan memiliki anggaran masing-masing dalam penyediaan fasilitas tersebut.
Dinas PUPR bertugas membangun gedung sekolah sedangkan Dinas Pendidikan menyediakan sarana pendukung seperti meja dan bangku namun pada praktiknya penganggaran di kedua dinas itu kerap tidak sinkron bahkan dalam beberapa kasus ditemukan adanya pembangunan ruang kelas baru yang tidak dibarengi pengadaan meja dan bangku.
"Begitu pula sebaliknya saat Dinas Pendidikan mengalokasikan pengadaan meja dan bangku di bangunan sekolah yang belum jadi. Ini jangan terjadi lagi di 2020. Saya tegaskan proses pembangunan dan pengadaan sarana penunjang pendidikan harus dilakukan sejalan," kata Eka.