Jakarta (ANTARA) - Aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat.
"Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat.
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, "hoverboard"
dan "unicycle" (sepeda roda satu).
Baca juga: Pelanggar jalur sepeda akan kena tilang mulai 20 November 2019
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda yang dikenakan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sebagaimana kita ketahui di pasal 287, ini rekan- rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan," kata Syafrin.
Baca juga: Tips bersepeda di Jakarta ala Anies Baswedan
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI juga akan menurunkan personel untuk berpatroli melakukan pengawasan di jalur-jalur sepeda yang telah diujicobakan dalam tiga fase itu.
Pengawasan maupun penidakan pelanggaran di jalur sepeda akan rutin dilakukan oleh Kepolisian, Dishub DKI dan TNI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).
Baca juga: DKI Jakarta akan mempunyai 63 km jalur khusus sepeda
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Selengkapnya Pergub tentang jalur sepeda silahkan cek disini.
Pergub DKI tentang jalur sepeda sah mulai berlaku Jumat
Jumat, 22 November 2019 13:01 WIB
Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.