Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tersangka berinisial Yu (39) yang merupakan pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang terbilang anak angkatnya sendiri terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Akibat ulahnya itu, Yu bisa dikenakan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan ini, apalagi korbannya yang merupakan anak di bawah umur. Bahkan hukuman penjara maksimal yang diancamkan kepada tersangka yakni hukuman seumur hidup," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pembunuh sepasang lansia di Bogor akhirnya terungkap
Baca juga: Penemuan mayat bersimbah darah di tol Bocimi diselidiki
Dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut tersangka dibantu oleh anak kandungnya berinisial RG (16) dengan cara mencekiknya dan jasadnya dibuang ke Sungai Cimandiri yang ada di belakang rumahnya di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan di Mako Polres Sukabumi Kota dengan menjalani 34 adegan pada Senin (30/9) terungkap sebelum korban dibunuh Ru (13) yang juga anak kandung tersangka sempat memperkosa korban. Setelah itu, RG kakak dari Ru kembali memperkosa perempuan berusia tujuh tahun yang merupakan adik tirinya tersebut.
Korban pun sempat dicekik RG hingga pucat dan lemas, Yu yang melihat anak tirinya hampir tidak sadarkan diri akibat dicekik kemudian menggendong dan di dudukan di kursi. Parahnya depan anak tirinya itu Yu berhubungan intim dengan anak kandungnya yakni RG (inses).
Baca juga: Gara-gara ditagih utang Rp15 ribu, pemuda tega bakar seorang nenek
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuh gadis Badui
Usai melampiaskan hasratnya, Yu menghampiri korban dan mencekiknya dengan menggunakan kedua tangannya hingga tewas. Takut ulahnya terungkap Yu bersama dua anaknya membuang anak perempuan itu ke Sungai Cimandiri untuk menghilangkan jejak.
"Kami pun masih melakukan penyidikan karena informasinya sebelumnya juga korban kerap mendapatkan siksaan dari Yu dan kakak tirinya," tambahnya.
Wisnu mengatakan kasus tersebut masih dikembangkan, namun motif tersangka membunuh anak tirinya itu karena tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suaminya yang merupakan ayah kandung korban.
Pelaku pembunuhan anak tiri terancam hukum penjara seumur hidup
Senin, 30 September 2019 22:31 WIB
Akibat ulahnya itu, Yu bisa dikenakan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan ini, apalagi korbannya yang merupakan anak di bawah umur.