Bekasi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan salah satu gugatan jemaat Ahmadiyah.
"Hasil keputusan PTUN Ahmadiyah yang menyatakan kita salah adalah upaya penutupan tempat ibadah mereka menggunakan seng," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Minggu.
Menurutnya, objek gugatan yang dilakukan jemaat Ahmadiyah adalah Surat Perintah Tugas Nomor 800/422-Kesbangpolinmas/ III/2013 terkait penutupan Masjid Al Misbah, di Jalan Pangrango Terusan 44, Pondokgede, Kota Bekasi, pada 8 Maret 2013 yang digunakan sebagai aktivitas jemaat Ahmadiyah Bekasi.
"Ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Pemkot Bekasi, yakni penyegelan tempat ibadah dan penutupan akses masuk ke lingkungan ibadah menggunakan seng," katanya.
Menurut dia, PTUN telah menolak gugatan penyegelan lokasi ibadah oleh Pemkot Bekasi karena dinilai sejalan dengan aturan larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di wilayah setempat.
"Menurut PTUN, perintah menutup akses masuk menuju lokasi ibadah menggunakan seng hanya boleh dilakukan oleh wali kota. Tapi pada saat itu belum ada wali kota definitif di Kota Bekasi. Saya masih menjabat sebagai pejabat pelaksana tugas, begitu pula sekretaris daerah pada saat itu," katanya.
Keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung pada % Desember 2013 lalu, kata dia, meminta Pemkot Bekasi segera melakukan pembongkaran seng tersebut.
"Padahal larangan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah Bekasi demi keamanan mereka juga mengingat ada banyak masyarakat yang resisten terhadap aktivitas mereka," katanya.
Pemkot Bekasi tempuh banding putusan PTUN Ahmadiyah
Minggu, 8 Desember 2013 21:49 WIB