Bogor (Antara) - Organisasi Keluarga Muslim Bogor, FPI dan sejumlah ormas Islam lainnya melakukan unjuk rasa melarang beroperasinya salah satu karaoke milik artis dangdut ternama ibu kota yang berada di Jalan Pajajaran dekat simpang Warung Jambu, Kamis.
Aksi yang digelar siang hari tersebut diikuti oleh sekitar 100 massa baik pelajar, pemuda, pemudi, tokoh agama hingga anggota FPI.
Dalam orasinya, massa menuntut tempat karaoke milik artis dangdut yang terkenal dengan "goyang ngebor" tersebut tidak beroperasi di wilayah Jalan Pajajaran karena melanggar etika.
"Kami dari KBM telah menyampaikan bahwa sepanjang jalan Pajajaran sekitar Warung Jambu ini tidak boleh ada tempat hiburan malam maupun karaoke karena ini mencoreng citra Islam di tempat ini," kata Ketua Keluarga Muslim Bogor (KMB) Fachrudin Sokarno.
Fachrudin menyebutkan demo dilakukan lantaran karaoke berlabel "Inul Vista" tersebut tidak mengantongi izin dari masyarakat setempat.
"Kehadiran karaoke tersebut disini, akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar sini," ujarnya.
Menurut Facrudin, lokasi pendirian tempat karaoke tersebut berada dekat dengan markas KMB. Selain itu juga, di lokasi tersebut juga terdapat sekolah islam dan pondok pesantren Persatuan Islam (Persi) Kota Bogor.
Selain itu, lanjut Fachrudin, dalam pendirian tempat karaoke tersebut ada indikasi oknum pemerintahan yang meminta izin di lokasi tersebut akan dibangun tempat hiburan dan karaoke.
"Kami tidak memberikan izin, tapi bangunan ini tetap berdiri. Keberadaannya sudah melecehkan lembaga pendidikan Islam dan pesantren," ujarnya.
Sementara itu Camat Bogor Utara, Asep Kardiwa menyebutkan, pendirian tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah kecamatan setempat.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan teguran kepada pemilik tempat karaoke untuk menghentikan kegiatan pembangunan, namun tidak mendapat tanggapan.
"Sampai saat ini kami belum menerima adanya izin pendirian karaoke ini. Kalau izin bangunan ada, tapi izin peruntukan karaoke tidak ada kami terima. Artinya ini sudah menyalahi, peruntukkannya tidak melalui izin masyarakat," ujar Asep.
Menyusul dengan adanya aksi unjuk rasa masyarakat, bila pemilik pengajukan izin peruntukan karaoke, menurut Asep, keputusan akan dikembalikan kepada masyarakat.
Sedangkan Ketua KMB Fachrudin Sukarno menegaskan, bila pengelola karaoke tetap membuka dan beroperasi, pihaknya melakukan aksi yang lebih besar lagi agar tempat tersebut ditutup selamanya.
"Kami mendesak aparat pemerintahan dalam hal ini Wali Kota Diani Budiarto untuk tidak sembarangan memberikan izin pendirian tempat hiburan malam dan karaoke, mulai dari sekarang," ujar Fachrudin.
Selain berorasi, warga juga membawa atribut berupa spanduk yang berisikan penolakan dan desakan agar tempat karaoke tersebut ditutup.
Warga juga memasang spanduk di depan pintu ruko dan merusak baliho karaoke yang terpampang memanjang di dua blok ruko milik karaoke.
Meski tidak ada pejabat atau pengelola tempat karaoke yang menemukan kelompok massa, setelah berorasi selama satu jam, massa membubarkan diri secara tertib.
Aksi mendapat pengawalan aparat kepolisian Resor Bogor Kota dibantu Polsek Bogor Utara. Disela-sela berlangsungnya aksi menyebabkan arus lalu lintas di seputar Warung Jambu menjadi tersendat.
Arus lalu lintas kembali lancar setelah aksi massa selesa selama satu jam lamanya dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.
Warga Muslim Bogor demo tempat karaoke
Kamis, 28 November 2013 18:32 WIB
Warga muslim Bogor demo tempat karaoke. (Foto Antara/ Laily Rahmawati)
