Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan telah menindaklanjuti sedikitnya 500 kasus pelanggaran sejak dimulainya tahapan pemilu 2019.
"Itu jumlah sampai dengan minggu kemarin," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Jabar, Sutarno, usai memberikan materi di kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Pemilu dengan Pemantau Pemilih di Kabupaten Bekasi, di Hotel Java Palace, Jababeka, Sabtu (30/3/2019) malam.
Dari ratusan pelanggaran itu, mayoritas tergolong pelanggaran administrasi, dimana daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran administrasi yakni Kabupaten Indramayu.
Sementara untuk pelanggaran pidana yang sudah ditindaklanjuti dan menghasilkan putusan atau vonis adalah sebanyak enam kasus.
"Sudah ada putusan pidana yang sudah ada vonisnya. Di Kabupaten Cianjur ada dua putusan, di Indramayu tiga putusan dan Kabupaten Bandung," katanya.
Untuk di Kabupaten Indramayu dan Cianjur, kasus yang sudah ditindaklanjuti dan menghasilkan putusan yakni terkait politik uang.
"Sedangkan di Kabupaten Bandung terkait tindakan atau keputusan kepala desa yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Itu sudah ada vonisnya," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Jabar juga mengaku sudah merekomendasikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Setidaknya ada delapan rekomendasi yang sudah disampaikan ke Komisi ASN. Itu terjadi di Indramayu dan Kota Tasikmalaya dan beberapa kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat," ucapnya.
"Jadi ASN itu diduga melanggar karena ada yang mengupload foto yang menyatakan dukungan ke calon tertentu. Dukungan itu terkait Pilpres dan Pileg," tambahnya.
Sutarno melanjutkan, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, potensi kecurangan tetap ada di setiap kota/kabupaten se-Jabar. Potensi kecurangan itu seperti politik uang dan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.
Bawaslu Jabar tindaklanjuti 500 pelanggaran pemilu
Minggu, 31 Maret 2019 12:07 WIB
Dari ratusan pelanggaran itu, mayoritas tergolong pelanggaran administrasi.