Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengagendakan Rapat Paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin pada Jumat (15/3) mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Cikarang, Selasa mengatakan, meski sebelumnya sempat batal melaksanakan agenda tersebut karena bingung dengan regulasi yang ada, pihaknya memutuskan akan mengumumkannya Jumat besok.
"Kami sudah melakukan rapat pimpinan DPRD pada Jumat (8/3) lalu. Undangan untuk rapat Banmus (Badan Musyawarah) juga sudah dibuat untuk hari Kamis (14/3). Sedangkan paripurnanya sehari setelah rapat Banmus," katanya.
Sunandar menjelaskan, keputusan melaksanakan paripurna pengumuman pengunduran Bupati Bekasi nonaktif dilakukan setelah pihaknya mengetahui mekanisme terkait pengumuman pengunduran diri tersebut.
"Alhamdulillah sudah ada pemahaman di situ, otomatis tanpa kemarin ada konsultasi Pak Sekwan terus juga ada dari berita, tanpa kita jalan ke sana juga sudah dijawab," kata dia.
Keputusan itu menyusul pernyataan Plt. Direktur Jendral Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik yang menyebut perihal pengunduran diri sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Akmal menyatakan, DPRD Kabupaten Bekasi tidak usah beralasan bingung dengan mekanisme pengunduran diri karena dalam regulasi tersebut sudah tertuang.
"DPRD tidak usah tanya ke Otda maupun ke Provinsi, karena di dalam PP itu sudah jelas. Langsung saja umumkan," kata Akmal.
Dengan adanya paripurna pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif, selanjutnya jabatan Eka Supria Atmaja sebagai Plt. Bupati Bekasi akan berubah menjadi Bupati Bekasi definitif melalui surat keputusan dari Kemendagri yang kembali akan disahkan melalui Rapat Paripurna.
DPRD Bekasi agendakan Paripurna pengunduran diri Bupati
Selasa, 12 Maret 2019 16:31 WIB
Kami sudah melakukan rapat pimpinan DPRD pada Jumat (8/3) lalu. Undangan untuk rapat Banmus (Badan Musyawarah) juga sudah dibuat untuk hari Kamis (14/3). Sedangkan paripurnanya sehari setelah rapat Banmus.