Bekasi (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI menyerukan gerakan bersama melawan segala bentuk kekerasan di kampus sebagai upaya mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman serta nyaman.
"Ini merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar, upaya membangun perguruan tinggi sebagai institusi berintegritas dalam mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi di dalam negeri," kata Ketua Tim Kerja Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) LLDikti Wilayah III Taufan Prasetya di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Kampus Bekasi, Rabu.
Dia mengaku LLDikti Wilayah III mencakup Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian khusus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, khususnya kekerasan seksual yang belakangan mendapat sorotan luas.
Hal ini tercermin melalui adanya layanan pelaporan dugaan kekerasan yang dapat digunakan oleh seluruh warga kampus di lingkungan LLDikti Wilayah III melalui Crisis Response System (CRS).
Portal crs-lldikti3.kemdiktisaintek.go.id menjadikan LLDikti Wilayah III sebagai satu-satunya LLDikti yang menyediakan kanal pelaporan kekerasan di perguruan tinggi yang dapat diakses langsung oleh korban maupun Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
"Melalui CRS, kerahasiaan identitas saksi, korban tetap terjaga, serta pelapor mendapat kepastian proses penanganan kekerasan, dan dapat melakukan cek secara berkala sudah sampai mana proses penanganan kekerasan dilakukan oleh Perguruan Tinggi," jelasnya.
Pihaknya menyediakan kanal ADIA yang dapat diakses oleh siapa saja melalui alamat lldikti3.kemdiktisaintek.go.id/adia/. Pengunjung dapat memperoleh wawasan mengenai tiga dosa pendidikan yaitu kekerasan, narkoba dan korupsi beserta penjelasannya.
"Termasuk secara khusus mengenai kekerasan yang masih belum banyak dipahami seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, dan kebijakan yang mengandung kekerasan," ucapnya.
Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan menekankan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan serta tidak memberi sedikit pun ruang bagi segala bentuk kekerasan.
Dirinya mendorong seluruh perguruan tinggi untuk tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dalam menangani kasus kekerasan. Sistem yang kuat, keberanian melapor serta perlindungan korban adalah kunci membangun kepercayaan dan rasa aman di lingkungan kampus.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat peran sebagai fasilitator melalui berbagai instrumen, termasuk pemanfaatan layanan CRS dan penguatan Satgas PPKPT. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus secara tepat, aman dan berpihak pada korban.
"Pada 9 September 2025 kami juga telah memfasilitasi perjanjian kerja sama dengan 11 perguruan tinggi mitra dalam penguatan layanan terintegrasi bagi saksi dan korban dalam tindak kekerasan di lingkungan kampus. Melalui jejaring kerja sama ini, korban dan pelapor berhak atas pendampingan dan perlindungan di tiga aspek yaitu psikologi, hukum hingga kesehatan," kata dia.
LLDikti Wilayah III juga bekerja sama dengan instansi terkait di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Komisi Nasional Disabilitas guna mendukung implementasi kampus inklusif dan bebas dari kekerasan.
Kolaborasi ini kian mempertegas komitmen LLDikti Wilayah III dalam menjaga iklim pendidikan yang inklusif, aman sekaligus mendukung proses pembelajaran berjalan nyaman dan kondusif.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026