Bandung (ANTARA) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memastikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Cimekar, Cileunyi, masuk dalam progres pelaksanaan perbaikan pada 2026.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kesiapan penerima bantuan sebelum dilakukan intervensi pembangunan.

“Tahun ini sudah masuk ke dalam program pelaksanaan. Fokus kami sekarang verifikasi yang bukan sekadar pendataan, tapi memastikan langsung ke pemilik, mulai dari kesiapan, status kepemilikan, sampai identitas. Kalau sudah aman, baru kita masuk tahap perbaikan,” ujarnya.

Baca juga: 145 RTLH di Kota Sukabumi diusulkan dapat bantuan pembangunan Pemprov Jabar

Ia menjelaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini bukan lagi pendataan awal, melainkan tahap pemastian agar bantuan tepat sasaran, termasuk penguatan administrasi kepemilikan lahan melalui pemerintah desa.

“Kalau tidak punya surat tanah, kita minta penguatan dari desa bahwa itu memang milik pribadi. Karena program ini sifatnya stimulan, jadi harus ada swadaya dari masyarakat,” katanya.

Terkait pengakuan warga yang menyebut rumah tersebut sudah terdata sejak 2013 dan belum mendapat tindak lanjut, pihaknya menyebut hal itu kemungkinan terjadi pada periode sebelumnya.



Pewarta: Ilham Nugraha
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026