Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng praktisi hukum untuk memperkuat kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.
BPOM dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyebut pelibatan praktisi hukum dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, dan akademisi diperlukan guna menyamakan pemahaman terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru.
"Perubahan regulasi membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap optimal dan berkeadilan," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
Ia mengatakan perubahan regulasi melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum, sehingga dibutuhkan kesiapan aparat penegak hukum agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap optimal dan berkeadilan.
Baca juga: ANTARA berhasil sabet dua penghargaan BPOM sebagai media terbaik 2025
Penguatan kapasitas PPNS tersebut dilakukan melalui Seminar Nasional Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Obat dan Makanan yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-25 BPOM, Kamis (29/1).
Seminar yang digelar secara luring di Auditorium Gedung Merah Putih Kantor BPOM Jakarta serta daring melalui aplikasi Zoom Meeting itu mengangkat tema efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana sediaan farmasi dan pangan olahan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Taruna mengatakan, penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan edukasi. Menurutnya, kesadaran kolektif pelaku usaha dan masyarakat menjadi benteng pertama dalam pengawasan obat dan makanan.
Dari unsur Polri, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono memaparkan dinamika perubahan ketentuan pidana pasca pemberlakuan KUHP baru serta peran strategis PPNS BPOM dalam sistem penegakan hukum nasional.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa transformasi sistem hukum pidana nasional dengan pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, tanpa mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Single Prosecution System dalam kerangka Integrated Criminal Justice System, dengan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara.
Baca juga: Polri koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM rumuskan aturan penggunaan N2O
Dari kalangan akademisi, para pakar menyoroti dampak regulasi baru terhadap perlindungan kesehatan masyarakat, urgensi penguatan pengawasan pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya, serta pentingnya harmonisasi regulasi dan kolaborasi antarlembaga dalam penegakan hukum obat dan makanan.
