Karawang (Antaranews Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kabupaten Karawang, Jabar, akan mengoptimalkan pengawasan orang asing di wilayah Karawang dan Purwakarta menyusul tingginya potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di dua daerah tersebut.
"Potensi terjadinya pelanggaran administrasi keimigrasian di Karawang dan Purwakarta cukup tinggi," kata Ahmad Jeffry, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, di Karawang, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, potensi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah Karawang dan Purwakarta cukup tinggi, karena di dua daerah ini tengah berkembang sektor industri.
Perkembangan sektor industri itu diakuinya bisa mendatangkan tenaga kerja asing. Saat itulah berpotensi terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian.
Saat ini, kata Jeffry, jumlah warga negara asing pemegang Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas di Karawang sebanyak 3.621 orang.
Sedangkan warga negara asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Karawang berjumlah 11 orang.
"Semakin banyak tenaga kerja asing, maka semakin tinggi potensi pelanggaran administrasi keimigrasian," kata dia.
Atas hal tersebut, pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing di Karawang.
"Kami juga akan melakukan optimalisasi operasi pemantauan WNA," kata dia.
Catatan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang, sepanjang tahun 2018 pihaknya telah mendeportasi 42 warga negara asing ke negara asalnya, karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
"Kebanyakan dari mereka dideportasi atas pelanggaran melebihi batas tinggal yang telah ditentukan," kata dia.
Selain melanggar izin tinggal, ada pula warga negara asing yang dideportasi karena mereka bekerja di Karawang atau di Purwakarta, padahal hanya memiliki dokumen keimigrasian wisata.
Ia mengatakan, sebanyak 42 warga negara asing itu di antaranya dideportasi ke negara asalnya seperti China atau Tiongkok, Singapura, Jerman, Jerman, Amerika Serikat, dan lain-lain.
"Tapi yang terbanyak mereka dideportasi ke Tiongkok," kata Jeffry.
Kantor Imigrasi Karawang optimalkan pengawasan orang asing
Minggu, 20 Januari 2019 21:43 WIB
Potensi terjadinya pelanggaran administrasi keimigrasian di Karawang dan Purwakarta cukup tinggi.