Jakarta (ANTARA) - Lonjakan kasus anak-anak yang terjerat judi online menjadi perhatian besar masyarakat dan negara. Pada pekan kedua Januari 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi anak di ruang digital yang semakin rentan.
Dorongan serupa juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menekankan perlunya menutup akses anak terhadap konten media sosial yang sarat kekerasan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa eksploitasi digital telah berkembang menjadi bentuk kejahatan sistemik yang mengkhawatirkan. Ia tidak lagi sekadar kriminalitas konvensional yang selama ini ditangani aparat penegak hukum, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan fisik dan psikis generasi bangsa.
Dalam situasi ini, Polri menghadapi dilema: anak kerap berada di posisi ganda, sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu, strategi persuasi dipilih untuk menyingkap lapisan eksploitasi sistemik di balik tindakan mereka. Faktor krisis ekologis maupun ekonomi yang mendorong anak masuk ke lingkaran kejahatan pun perlu dipahami lebih dalam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan anak. Penanganan kasus harus dilakukan dengan sensitivitas tinggi agar tidak menimbulkan trauma psikologis permanen. Persuasi menjadi kunci utama untuk memetakan jaringan aktor intelektual di balik layar.
Pendekatan koersif dan gaya interogasi keras terbukti tidak efektif. Penelitian Michael Lamb (2025) menunjukkan bahwa tekanan kognitif justru menghambat kejujuran anak. Rasa takut berlebihan membuat mereka cenderung memberi jawaban palsu. Karena itu, suasana dialog yang nyaman menjadi kunci menjaga integritas penyidikan. Pola lama yang intimidatif perlu ditinggalkan sepenuhnya.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan pentingnya jalur diversi. Polisi bukan penghukum dalam mekanisme hukum khusus anak. Peran perwira adalah arsitek perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Restorative justice menjadi payung hukum utama penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan. Diversi bertujuan menjauhkan anak dari atmosfer peradilan pidana yang kaku. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan distributif berorientasi masa depan anak.
Teknik persuasi modern mengharuskan polisi menggunakan komunikasi dengan pertanyaan terbuka (open-ended prompting). Narasi jujur harus dibangun tanpa tekanan mental berat. Metode ini diakui internasional untuk menjaga integritas psikis anak.
Michael Lamb (2025) menekankan bahwa kesabaran adalah instrumen utama interogasi forensik anak. Pertanyaan terbuka memberi ruang anak bercerita alami. Validitas informasi lebih tinggi melalui pendekatan komunikatif tulus dan empatik.
Meski demikian, laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2025 menunjukkan angka kegagalan diversi masih tinggi. Ego sektoral antarpihak sering menjadi hambatan, ditambah lemahnya kompetensi negosiasi interpersonal personel. Kapasitas anggota dalam mengelola konflik kepentingan di ruang mediasi perlu ditingkatkan. Negosiasi bukan sekadar pertemuan formal, melainkan keterampilan menjembatani keinginan keluarga korban dan pelaku anak.
Di titik ini, pendekatan tactical empathy menjadi relevan. Konsep Chris Voss (2016) membantu petugas mengenali pemicu perilaku menyimpang. Anak sering melakukan kejahatan akibat akumulasi kekecewaan terhadap lingkungan sosial dan keluarga. Perasaan anak harus divalidasi tanpa membenarkan kesalahan hukum.
Empati taktis menurunkan dinding pertahanan emosional anak. Ruang pemeriksaan harus bertransformasi menjadi ruang pemulihan bagi jiwa anak yang terluka.
Tetap profesional kendati kesal
Polisi perlu menanggalkan atribut intimidatif demi membangun otoritas berbasis kepercayaan. Robert Cialdini (2021) menyebut manusia cenderung menutup diri di hadapan simbol kekuasaan represif. Anak-anak lebih kooperatif bila merasa aman secara psikologis maupun fisik. Suasana akrab akan membuat pesan edukasi lebih mudah diterima.
Efektivitas persuasi juga bergantung pada kolaborasi dengan psikolog forensik. Sinergi ini memastikan proses negosiasi tidak mencederai perkembangan kognitif anak. Batasan kemampuan komunikasi anak pada usia tertentu harus disadari.
Pendampingan profesional diperlukan agar pemeriksaan tetap humanis. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa masukan ahli. Kerja sama lintas disiplin memperkuat kualitas penyidikan serta perlindungan hak anak.
Gregory Vecchi (2005) menjelaskan bahwa pengaruh sejati lahir dari empati konsisten dan tulus. Petugas tidak boleh terburu-buru mengejar pengakuan. Hubungan emosional stabil mempermudah persuasi tahap berikutnya. Kesabaran personel adalah modal utama untuk kebenaran yang utuh dan jujur.
Kejahatan anak kini juga banyak terjadi di ranah digital, termasuk cyberbullying. Karakteristik cyberbullying menuntut polisi memiliki kemampuan negosiasi virtual mumpuni. Eskalasi konflik di berbagai platform media sosial harus diredam tepat.
Polri dapat hadir sebagai penengah adil di tengah arus informasi digital. Strategi negosiasi juga harus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi komunikasi yang cepat.
Selain itu, pendekatan loss aversion juga dapat menyentuh sisi emosional anak. Prospect Theory dari Daniel Kahneman (2011) menjelaskan bahwa rasa takut kehilangan lebih kuat daripada keinginan memperoleh sesuatu. Ancaman penjara sering terasa abstrak bagi anak, sementara kehilangan kesempatan belajar dan bermain lebih mudah dipahami.
Setiap anggota Polri juga terikat secara ketat pada kode etik profesi yang luhur. Kekerasan verbal selama proses negosiasi krisis dilarang keras karena trauma komunikasi dapat membekas permanen pada memori jangka panjang anak dan merusak persepsi mereka terhadap keadilan.
Hal itu sejalan dengan prinsip Do No Harm dalam manajemen krisis yang menekankan bahwa intervensi otoritas tidak boleh memperburuk kondisi psikologis subjek.
Kode etik juga menjadi benteng pertahanan integritas institusi kepolisian di mata publik. Profesionalisme komunikasi harus tetap dijaga dengan disiplin tinggi meski petugas merasa kesal dengan perilaku anak. Wibawa polisi justru tercermin dari tutur kata yang sopan, terukur, dan terkendali sepenuhnya.
Robert Cialdini (2021) dalam teori Social Proof menekankan bahwa manusia lebih mudah dipersuasi oleh orang yang dianggap memiliki kemiripan identitas atau otoritas moral di lingkungannya. Suara tokoh lokal sering kali lebih efektif untuk menyelesaikan perkara pidana anak di daerah karena faktor kedekatan emosional.
Kolaborasi ini memperkuat legitimasi restorative justice secara berkelanjutan. Sinergi antara otoritas formal kepolisian dan otoritas informal tokoh lokal menciptakan kekuatan persuasi yang luar biasa besar.
Pada akhirnya, persuasi yang bermartabat akan menghasilkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran diri anak. Herbert Kelman (1958) menyebut fase ini sebagai internalization; ketika nilai baru selaras dengan sistem batin individu.
Kesuksesan kepolisian bukan lagi diukur dari jumlah anak-anak yang masuk penjara, melainkan dari keberhasilan anak-anak kembali ke masyarakat secara baik dan produktif. Seni negosiasi menjadi jalan terang menuju masa depan Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan.
*) Nona Pricillia Ohei adalah Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UMJ
