Bogor, 24/4 (Antara) - Sejak dibebaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/4) karena tidak terbukti terlibat dalam kasus suap perizinan lahan makam, ajudan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Aris Munandar, belum berkantor.
Berdasarkan informasi di lapangan, Aris Munandar jarang terlihat di kantornya di ruang Ketua DPRD Kabupaten Bogor, sementara itu suasana di kantor Ketua Dewan itu terlihat sepi hanya pegawai sekretariat saja yang hilir mudik.
Menurut Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Emmy Pernawati membenarkan bahwa yang bersangkutan belum berkantor sementara waktu.
"Ini kebijakan dari kita Sekwan, faktor kemanusiaan dan simpati kami memberi waktu kepada yang bersangkutan (Aris Munandar) untuk beristirahat sejenak," kata Emmy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.
Emmy menjelaskan, Aris tidak mengambil cuti, karena untuk mengambil cuti harus menempuh proses yang lama.
Sekwan mengambil kebijakan memberikan dispensasi kepada Aris Munandar untuk beristirahat sejenak setelah peristiwa penangkapan oleh KPK tersebut.
Menurut Emmy, yang bersangkutan terlihat shock dengan peristiwa yang dialaminya, sehingga demi rasa keadilan dan kemanuasiaan, yang bersangkutan diberi dispensasi untuk beristirahat.
"Dia boleh masuk kembali bila benar-benar sudah pulih mental dan psikologis sehingga bisa bekerja dengan lebih tenang," kata Emmy.
Aris Munandar turut diamankan KPK bersamaan dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher pada Rabu (17/4) di rumahnya.
Keduanya digelandang ke KPK merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan di Sentul, pada Selasa (16/4).
Dalam operasi tangkap tangan di Sentul, KPK mengamankan tujuh orang, mereka adalah Sentot Susilo selaku Direktur PT Gerindo Perkasa, Usep Jumenio staf Pemerintah Kabupaten Bogor, Nana Supriatna staf PT GP, Listo Welly Sabu, staf honorer Pemkab Bogor, dan dua supir Sentot serta Usep.
Dari sembilan orang yang diamankan dalam operasi itu, empat orang tidak terbukti terlibat dan dibebaskan oleh KPK. Keempat orang tersebut adalah Aris Munandar selaku ajudannya Iyus, dan dua supir PT GP dan satu supir Usep Jumenio.
Lima dan sembilan orang yang diamankan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Iyus Djuher sebagai tersangka dalam kasus suap permintaan izin lokasi tanah di Kabupaten Bogor.
Iyus dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 UU pemberantasan korupsi.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp800 juta. Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diduga uang Rp500 juta akan diberikan kepada Iyus melalui Welly dan Usep sebagai upah.
Laily R
Ajudan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Belum Berkantor
Rabu, 24 April 2013 12:41 WIB
ajudan-ketua-dprd-kabupaten-bogor-belum-berkantor