Kabupaten Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein, melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Stadion Purnawarman, Purwakarta, Selasa.
Pelantikan yang berlangsung dengan Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2025 itu, kata Bupati, menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Para PPPK paruh waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Purwakarta.
Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan. Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Bupati menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK yang baru dilantik.
"Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.
Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi. Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.
Sistem honorarium bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN. Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.
PPPK paruh waktu ini akan ditetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu. Ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK paruh waktu.
Baca juga: Wali Kota Sukabumi: Tak ada PPPK terafiliasi parpol
Baca juga: Pemkab Bekasi menyerahkan SK pengangkatan kepada 3.058 PPPK paruh waktu
Baca juga: Bupati Bogor lantik 9.687 PPPK untuk penguatan layanan publik
Baca juga: Bupati Karawang ingatkan ASN berperilaku baik
