Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam aspek hilirisasi dan kolaborasi riset pada tahun anggaran 2025
“Bapak ibu yang kami hormati, di tahun 2025 juga kami memiliki beberapa capaian, termasuk menyusun regulasi untuk menghilirisasi hasil penelitian agar dapat digunakan langsung oleh industri maupun masyarakat,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa.
Ia menyebutkan upaya hilirisasi pada tahun anggaran 2025 telah menghasilkan 796 produk riset dan 929 kerja sama dengan 624 mitra industri.
Kemitraan ini, lanjutnya, diperluas secara internasional dengan beberapa negara, seperti Australia, Belanda, Perancis dan Inggris.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto dorong penguatan ekosistem riset secara bersama
Baca juga: Kemdiktisaintek wujudkan hilirisasi produk teknologi dan seni lewat PTTI dan PISN 2025
Selain itu, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada ribuan dosen maupun peneliti untuk meningkatkan kapasitas publikasi nasional.
Melalui Konvensi, Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI), Brian mengatakan telah tersusun Peta Jalan 8 Industri Strategis sebagai panduan penyelarasan riset dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Sementara berkenaan dengan ekosistem riset, pihaknya juga melakukan penguatan yang berfokus pada penyelesaian masalah masyarakat dan 8 industri strategis tersebut.
Hal itu, lanjut Brian, berhasil mendorong kenaikan peringkat Global Innovation Index (GII) Indonesia pada kategori innovation output dari posisi peringkat 67 kini menjadi 59.
Baca juga: Kemdiktisaintek percepat proses hilirisasi lewat Program Riset Strategis
“Pada tahun 2025, dana sebesar Rp2 triliun telah disalurkan kepada PTN maupun PTS guna mendukung program Asta Cita, khususnya pada sektor swasembada pangan, energi, kesehatan dan digitalisasi,” ujarnya.
Adapun guna memacu produktivitas hilirisasi dan kolaborasi riset pada tahun 2026, pihaknya juga berhasil menyepakati kebijakan honorarium peneliti hingga 25 persen, yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.
