Dompu, NTB (ANTARA) - Balai Taman Nasional Tambora, Provinsi Nusa Tenggara Barat menutup dua jalur pendakian ilegal yang selama ini kerap digunakan peneliti asing tanpa izin untuk memasuki kawasan konservasi Gunung Tambora.
Kepala Balai TN Tambora, Abdul Azis Bakry, mengatakan dua jalur tersebut berada di wilayah Pasar Minggu, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, dan jalur Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
"Kedua jalur ini kerap dijadikan akses alternatif bagi peneliti maupun wisatawan asing yang ingin mencapai kaldera Tambora tanpa melalui mekanisme perizinan resmi," ujarnya di Dompu, Senin.
Menurutnya, penertiban jalur ilegal tersebut merupakan bentuk pengendalian dan penegakan hukum terhadap praktik penelitian yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tidak hanya menutup jalur pendakian ilegal, tetapi juga akan menindak tegas oknum peneliti asing yang masuk tanpa izin dan berpotensi mencuri sumber daya genetik maupun pengetahuan lokal masyarakat sekitar. Kawasan Tambora adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama," tegas Azis Bakry.
Baca juga: Taman Nasional Tesso Nilo: Antara hukum, politik, dan harapan kembali hijau
Baca juga: Orang utan di Taman Nasional Kutai diminati para peneliti mancanegara
Balai Taman Nasional Tambora tutup jalur ilegal
Senin, 27 Oktober 2025 13:07 WIB
Petugas Balai Taman Nasional Tambora bersama tim gabungan menutup jalur pendakian ilegal di Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu (26/10/2025). Jalur ini diketahui sering digunakan peneliti asing tanpa izin untuk memasuki kawasan konservasi Gunung Tambora. (ANTARA/Balai TN Tambora).
