Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan mengevaluasi direksi badan usaha milik daerah (BUMD) bermasalah baik persoalan pribadi yang berdampak pada kinerja maupun terjerat permasalahan hukum.
"Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapi dan terus langkah apa demi menjaga maruah Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan Perumda," kata Ade di Cikarang, Selasa.
Dia mengaku segera memanggil direksi dimaksud untuk diminta keterangan karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja salah satu perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu.
"Karena dia banyak persoalan, takut mengganggu kerja PDAM. Kalau memang sepantasnya diberikan punish (hukuman) dalam hal ini atau misalkan harus diberhentikan sekalipun, ini akan saya lakukan jika sesuai aturan," ucapnya.
Ade mengaku belum mengetahui secara pasti kronologis maupun persoalan salah satu direksi tersebut hingga mengakibatkan terjadi proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun dia memastikan tidak akan melakukan intervensi ke penegak hukum berkaitan jeratan pidana dimaksud karena di luar kewenangan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) BUMD.
"Direktur Usaha ini ada masalah, persoalan pribadi. Nah ketika masalah ini masuk ranah adjudikasi, naik ke jerat hukum maka biarlah penegak hukum yang menentukan. Karena hukum bukan ranah saya selaku KPM," tegasnya.
Dirinya menyatakan fokus utama KPM adalah bagaimana perusahaan milik daerah ini mampu meningkatkan kinerja baik dari aspek bisnis maupun pelayanan kepada masyarakat mengingat dari total tiga juta penduduk Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi baru mampu melayani 40 persen cakupan pelanggan.
"Fokus utama adalah mengejar peningkatan persentase cakupan pelayanan pelanggan. Semoga tahun ini bisa menembus 60 persen. Tadi saya sudah melantik direktur teknik dan direktur umum serta dua anggota dewan pengawas. Semoga bisa bersinergi, bekerja bersama direktur utama memajukan perusahaan," ucap dia.
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan dengan ancaman pasal 372 KUHP dan penipuan pasal 378 KUHP.
Pada perkara bernomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ menjadi terdakwa bersama AYCB selaku Direktur Utama PT. Tiga Emaz Sukses.(KR-PRA).
