Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku kuasa pemilik modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memutuskan membatalkan surat keputusan atau SK pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ berdasarkan hasil kajian serta evaluasi.
"SK pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah saya batalkan dan SK pembatalan sudah saya tanda tangani," kata Ade di Cikarang, Rabu.
Dia menyatakan keputusan membatalkan SK pengangkatan dimaksud dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah melewati proses peninjauan ulang atau review serta pertimbangan mendalam dengan melibatkan sekretariat daerah, bagian hukum hingga dewan pengawas.
"Karena kemarin itu ada beberapa kajian dan review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai direktur usaha," katanya.
Baca juga: Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi diminta majukan perusahaan
Pembatalan pengangkatan pejabat BUMD ini diduga kuat akibat persoalan hukum yang menjerat AEZ sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban hingga berdampak terhadap kinerja perusahaan secara keseluruhan. AEZ kini berstatus terdakwa di PN Bekasi serta tersangka di Polres Metro Bekasi.
Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi Ani Gustini menegaskan proses pembatalan jabatan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ dilakukan melalui pembahasan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur.
"Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan," katanya.
Baca juga: Bupati Bekasi pastikan jabatan Direktur PDAM Tirta Bhagasasi segera terisi
Sementara Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Muhammad Ridwan menambahkan keputusan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal BUMD telah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Terkait BUMD ini kan ada dasar hukum, pertama PP 54, kemudian Permendagri 23 tahun 2024 dan juga Permendagri 118. Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu, ya dari situ," kata dia.(KR-PRA).
