Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan pemerintah menanggung penuh biaya upah peserta magang nasional selama enam bulan sebagai bagian dari komitmen memperkuat transisi tenaga kerja muda ke dunia industri.
"Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Jadi Rp3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK," kata Wamenker ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin.
Dikatakan peserta magang akan menerima insentif setara upah minimum sesuai lokasi penempatan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama periode pelatihan berlangsung.
Menurut Afriansyah, skema ini dirancang untuk memberikan manfaat ganda, yaitu membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil sekaligus memberi kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja.
Dia menyebutkan hingga saat ini, lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam program tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan dari pemerintah.
Afriansyah menyampaikan pemerintah mendorong agar perusahaan peserta program magang nasional nantinya dapat merekrut peserta yang telah menunjukkan kompetensi dan kinerja baik selama enam bulan masa pelatihan.
Menurutnya, perusahaan tentu diuntungkan karena peserta magang dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri dan selama masa magang gajinya ditanggung negara, sehingga potensi untuk direkrut menjadi tenaga kerja tetap sangat besar.
"Tapi saya pikir perusahaan pasti mau lah mengambil, karena dia punya skill, punya kemampuan ya, selama 6 bulan dibayar oleh negara, di tempat mereka, ya ketika mereka pintar, rugi perusahaan melepas," katanya.
