Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau perjudian yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di Halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu, ibu kota Kabupaten Pidie Jaya, Kamis.
Kedua terpidana yakni Sabrul Kamal dan Fahkrul Radhi (19), keduanya warga Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, berstatus mahasiswa.
Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Meureudu melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan hukuman 10 kali cambuk. Pasal 18 mengatur terkait jarimah maisir (perjudian).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie Jaya Suheri Wira Firnanda mengatakan pelaksanaan hukum cambuk setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Meureudu.
"Kedua terpidana dihukum 10 kali cambuk dipotong masa penahanan. Keduanya menjalani hukuman cambuk hanya enam kali setelah dipotong masa penahanan selama 118 hari atau empat bulan," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar hukum cambuk empat terpidana
Baca juga: Rejang Lebong hukum cambuk pelaku asusila
Baca juga: Arab Saudi bakal menghapus hukuman cambuk
