Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku menindak tegas oknum anggota Brimob yang terlibat dalam penganiayaan terhadap warga di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Kasus ini sedang ditangani tim gabungan dari Propam Polda Maluku dan Provos Brimob,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin.
Polda menyesalkan tindakan belasan anggota Brimob Kompi 3 Batalyon B yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan perbuatan itu tidak akan ditoleransi.
“Kapolda sudah langsung memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku menuju SBT untuk menangani dan mengusut tuntas dugaan penganiayaan warga itu,” ujarnya.
Menurutnya, setiap anggota polisi yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan.
“Polda Maluku tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan kesalahan. Pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya menegaskan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Siapapun yang terlibat penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat bisa menahan emosi. Kasus awal juga sedang ditangani Polres SBT. Prinsipnya kita akan terbuka dan tetap menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Rositah.
Sebelumnya, dua keluarga di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga menjadi korban kekerasan oleh 11 oknum anggota Brimob Kompi 3 Yon B Pelopor pada Senin (22/9/2025).
Salah satu korban Jamina Rumadedey (26) menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 10.20 WIT. Saat itu, Abdul Haji Rumaday (30) salah satu korban tengah berada di rumahnya, tiba-tiba datang 11 orang yang diduga oknum Brimob.
Sempat terjadi interaksi cekcok di antara mereka, hingga pada akhirnya berujung pada aksi pemukulan oleh belasan oknum Brimob tersebut terhadap seluruh keluarga di dalam rumah.
Aksi itu menyebabkan para korban mengalami cedera. Usai kejadian, korban bersama sekitar 100 warga langsung mendatangi Markas Kompi 3 Yon B Pelopor.
