Ambon (ANTARA) - Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar perkara dugaan pelanggaran kode etik berupa pemerasan yang diduga dilakukan salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD) Bripka Erick Risakotta.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon Senin menjelaskan, gelar perkara dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam, Kompol Jamaludin Malawat, serta dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Rositah.
Hasil gelar perkara memutuskan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Bripka Erick juga telah ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Bidpropam akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Langkah ini, kata Rositah, ditempuh agar kasus menjadi terang dan jelas.
Sebelumnya, Bripka Erick diduga terlibat dalam kasus penggerebekan ruko berisi puluhan karton sianida pada Kamis (25/9/2025).
Suhartini selaku penyewa ruko di kawasan Mardika menyatakan, penggerebekan itu bagian dari modus pemerasan yang kerap dilakukan aparat kepolisian.
Baca juga: Ketua DPRD Medan peras pengusaha biliar?
Baca juga: Polda Maluku tindak anggota Brimob yang aniaya warga
