Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan berkomitmen mewujudkan layanan kesehatan yang bebas korupsi dengan menegakkan integritas tanpa kompromi pada tindakan-tindakan yang mengarah ke gratifikasi, penyuapan, hingga seluruh aktivitas yang dapat mencederai kepercayaan publik tersebut.
"Sebagai organisasi pemerintahan kita selalu bekerja dengan sistem, dan sistem itu kita buat sedemikian rupa sehingga ada cross-check and balance serta evaluasi, kemudian kita membuat sistem yang rigid, maka kita harap bahwa kegiatan-kegiatan korupsi yang sudah pernah terjadi di Kemenkes, tidak akan terulang lagi," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, korupsi di sektor kesehatan bukan sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan pada hak dasar manusia untuk memperoleh kesehatan yang maksimal, serta pelayanan yang penuh dedikasi, tanpa pamrih, tanpa komisi, dan tanpa suap.
"Undang-undang tentang tidak pidana korupsi itu jangan hanya dijadikan suatu regulasi belaka, melainkan yang paling penting yakni sebagai panggilan moral. Seluruh kemampuan perlu dikerahkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya," katanya.
Dante melanjutkan, di sektor kesehatan, misi antikorupsi bukan hanya kewajiban Kemenkes dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan menjadi panggilan semua pemangku kepentingan, pemerintahan, industri farmasi, distributor alat kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat.
"Sudah saatnya kolaborasi menjadi benteng utama dalam membangun good governance dan clean governance (pemerintahan yang baik dan bersih)," tuturnya.
