Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membenarkan pada pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 terdapat delapan dari 154 desa yang mengajukan keberatan hasil pemungutan suara.
"Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 tersebut pada Minggu (26/8), dan delapan desa mengajukan keberatan secara tertulis atas perhitungan suara," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandar di Cikarang, Jumat.
Menurut dia dalam hal ini sedang dilakukan pengkajian maupun pembahasan masalah. Dan itu sudah ada tim khusus untuk melakukan penyelesaiannya.
Dalam pembentukan tim tersebut langsung dilakukan oleh pimpinan daerah setempat yang dijabat oleh Neneng Hasanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.
Dalam penentuan itu harus berdasarkan aturan yang berlaku dan secara langsung dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Sesuai dengan aturan, kita memiliki waktu 30 hari kedepan untuk menyelesaikan persoalan ini dan saat ini kita masih memasuki tahap menerima pengaduan-pengaduan atau keberatan," katanya.
Namun dalam memastikannya perlu adanya proses pengajuan keberatan yang dimana apakah akan mengganggu jalannya proses pelantikan Kepala Desa terpilih sesuai jadwal tahapan Pilkades Serentak 2018 yakni 28 September atau tidak.
Ia menambahkan pada pelaksanaannya yang memutuskan pimpinan daerah dan mendengarkan hasil pemeriksaan tim penyelesaian sengketa oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi.
"Untuk masalah ini memang masih pada proses penyelesaian dan belum dapat ditindaklanjuti secara seksama. Tunggu hasilnya dari Bupati Bekasi," katanya.
Pasalnya pemegang kebijakan belum mendapatkan jawaban akan hasil pemeriksaan tersebut, sehingga secara mekanismenya tidak dapat memberikan keterangan secara detail.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Nemeng Hasanah Yasin mengatakan dalam penyelesaian masalah Pilkades 2018 memang belum ada hasil dan tentunya untuk pemecahan masalah masih ditangguhkan.
Namun bila hal itu sudah ada jawaban atau ringkasan masalah maka akan dipublikasikan kebenarannya agar masyarakat mengetahui duduk permasalahan utama yang dimana delapan desa menyatakan keberatan dengan adanya pungutan suara tersebut.
Delapan desa ajukan keberatan hasil Pilkades Bekasi
Jumat, 7 September 2018 12:36 WIB
Sesuai dengan aturan, kita memiliki waktu 30 hari kedepan untuk menyelesaikan persoalan ini dan saat ini kita masih memasuki tahap menerima pengaduan-pengaduan atau keberatan.