Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak berupa penghapusan denda pajak daerah serta diskon dan bebas denda PBB-P2.
"Program penghapusan denda pajak serta diskon dan bebas denda PBB ini berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September," kata bupati di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan, program tersebut digulirkan dalam memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia serta Hari Jadi Karawang ke-392, dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: Pemkab Karawang menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah
Baca juga: Pemkab Karawang gulirkan program hapus denda sembilan pajak daerah peringati HUT RI
Program program penghapusan denda pajak daerah serta diskon dan bebas denda PBB P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) kini tengah berlangsung dan akan berakhir pada 30 September 2025. Atas hal tersebut bupati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
"Silakan masyarakat dan wajib pajak memanfaatkan program ini. Karena waktunya tinggal sekitar sebulan lagi," katanya.
Untuk program penghapusan denda mencakup seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga Juni 2025, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.
Baca juga: Bapenda Karawang sebut piutang pajak capai Rp179 miliar
Sedangkan untuk program diskon dan bebas denda PBB-P2 berlaku ketentuan, yakni untuk pembayaran PBB P2 Tahun 1993-2012 mendapatkan diskon 50 persen dan dikenakan bebas denda.
Kemudian untuk pembayaran PBB P2 Tahun 2013-2023 mendapatkan diskon 20 persen dan bebas denda serta pembayaran PBB P2 tahun 2024 mendapatkan diskon 10 persen dan bebas denda.
Program tersebut digulirkan sesuai dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.
