Jakarta (ANTARA) - Forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membahas usulan pelarangan total zat kimia Bisfenol A (BPA) dalam pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) karena dinilai berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
BPA telah digunakan sejak 1950-an untuk memproduksi plastik keras seperti galon isi ulang, botol minum, dan wadah makanan. Zat ini dapat berpindah ke makanan atau minuman saat terkena panas, sinar matahari, pH asam, maupun penggunaan berulang.
Penelitian menunjukkan sebanyak 93 persen populasi dunia memiliki jejak BPA di tubuh. Paparan tersebut berisiko menimbulkan gangguan hormon, kerusakan otak anak, hingga kanker.
Pakar polimer Universitas Indonesia Mochamad Chalid menjelaskan BPA mudah luruh ketika bersentuhan dengan air, terutama jika terkena panas atau dicuci berulang kali. “BPA akan luruh saat bersentuhan dengan air,” katanya.
Paparan BPA meniru hormon estrogen sehingga menyebabkan ketidakseimbangan hormon yang berdampak pada kesuburan, metabolisme, dan fungsi otak. Anak-anak serta ibu hamil termasuk kelompok paling rentan.
Dalam pertemuan sebelumnya di Busan, Korea Selatan, 85 negara sepakat memasukkan BPA ke “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya”. Usulan larangan total yang dipimpin Norwegia itu didukung Uni Eropa, Australia, Kanada, dan negara-negara Afrika.
Indonesia telah mengatur kewajiban pencantuman label peringatan pada galon polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku pada 2028 dengan masa transisi empat tahun bagi produsen.
Pertemuan INC-5 di Jenewa menjadi penentu untuk merumuskan jadwal penghapusan bertahap penggunaan BPA, dukungan teknis bagi negara berkembang, serta sistem pemantauan global. Upaya itu diharapkan melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi paparan bahan kimia berbahaya.
Forum PBB bahas usulan larangan total BPA pada kemasan plastik
Rabu, 20 Agustus 2025 21:06 WIB
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan. (ANTARA/HO-Mario Sofia Nasution)
