Purwakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kabupaten Purwakarta Krisubanuk di Purwakarta, Jumat, menyampaikan PBB-P2 pada dasarnya merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Ia memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sebagaimana isu yang muncul di tengah masyarakat. Sebab, penetapan PBB-P2 untuk tahun 2025 mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Besaran pajak yang terutang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti luas bumi, luas bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)), dan tarif pajak," katanya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta andalkan 10 sektor pajak untuk raih PAD pada 2025
Baca juga: Realisasi pencapaian pajak daerah Purwakarta meningkat
Jika terjadi kenaikan, hal tersebut disebabkan oleh perubahan elemen-elemen perpajakan yang valid, seperti penambahan luas bumi atau bangunan dan/atau pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kemudian, ada kebijakan stimulus dan batas pembayaran minimum yang terjangkau. Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan stimulus PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat.
"Stimulus ini berdasarkan Perbup Nomor 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025. Meskipun ada kenaikan NJOP dan tarif, diberikan stimulus 100 persen dari jumlah kenaikan, sehingga tidak ada kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat," kata dia.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Baca juga: Sejumlah kades di Purwakarta pertanyakan dana bagi hasil pajak
Ia mengungkapkan untuk batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta relatif lebih rendah dibandingkan daerah tetangga, seperti Kabupaten Subang yang memiliki batas pembayaran minimum Rp20.000.
"Bapenda juga mempersilakan pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi langsung guna memastikan data SPPT yang benar," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya landasan hukum yang kuat dan kebijakan stimulus yang bertujuan meringankan beban masyarakat, Bapenda Purwakarta meyakini bahwa kebijakan PBB di Purwakarta rasional dan sesuai dengan kemampuan rakyat.
"Bapenda juga membuka diri untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan data yang akurat dan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat," katanya.
