Sukabumi, 8/2 (Antara) - Badan Narkotika Nasional atau BNN menyebutkan korban narkoba sudah tidak hanya menyerang anak-anak muda serta penggemar dunia gemerlap saja tetapi saat ini telah merambah ke kalangan pemuka agama.
"Sudah ada pemuka agama yang menjadi korban narkoba saat ini dan harus direhabilitasi di UPT & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat," kata seorang dokter di pusat rehabilitasi UPT dan Rehabilitasi BNN, Lido, dr. Hari Nugroho, kepada wartawan di sela dialog yang bertema "Mungkinkan Ulama Mengantar Pengguna Narkoba ke Lido", Jumat.
Menurut Hari, pemuka agama yang menjadi korban narkoba tersebut saat ini sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. Dari wawancara yang dilakukan oleh pihaknya kepada pemuka agama tersebut terungkap bahwa, ia (pemuka agama) menjadi korban narkoba karena permasalahan keluarga dan awalnya hanya coba-coba saja.
Namun dirinya enggan menyebutkan siapa nama dan asal si pemuka agama tersebut, dia hanya menyebutkan yang jelas korban bukan berasal dari Sukabumi.
Lebih lanjut, peristiwa yang menimpa pemuka agama itu menunjukkan bahwa narkoba bisa menyerang semua orang di semua level sosial. Bahkan pada penelitian di 2006 lalu ada anak usia 12 tahun sudah mulai mencoba ganja.
"Semakin tahun korban narkoba terus bertambah, bahkan hasil penelitian 2011, dari 100 pelajar dan mahasiswa rata-rata ada dua orang yang menjadi korban serta satu orang di antaranya sudah kecanduan," tambahnya.
Dikatakannya, daerah terbesar memiliki korban narkotika adalah Jakarta dengan persentase sekitar tujuh persen dari populasi mulai usia 10 tahun hingga 59 tahun
atau sekitar 300 ribu orang. Pada umumnya semakin dini mengenal rokok maka kemungkinan terkena narkoba semakin tinggi.
Oleh karena itu, Hari mengingatkan para orang tua yang anaknya menjadi korban narkoba untuk segera melaporkan ke Lido atau ke institusi yang ditunjuk pemerintah,
seperti puskesmas, dan rumah sakit untuk segera diobati. "Pelayanan yang diberikan oleh UPT Terapi & Rhabilitasi BNN bersifat gratis" kata Hari.
Sementara, Kasi Standarisasi dan Sertifikasi Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Lia Musliha menambahkan, kalau orangtua mengantar anaknya untuk rehabilitasi maka
aparat kepolisian tidak akan memroses hukum. Tapi kalau tertangkap, maka orangtuanya pun bisa diproses hukum karena tidak melaporkan ke aparat terkait. dan hukumannya pun tidak ringan.
"Maka dari itu berdasarkan aturan maka BNN hanya memberi toleransi sebanyak dua kali untuk rehabilitasi. Tapi pada kesempatan ketiga, yang bersangkutan harus diproses hukum," tambahnya.
BNN: Narkoba Telah Rambah Pemuka Agama
Jumat, 8 Februari 2013 19:58 WIB
bnn-narkoba-telah-rambah-pemuka-agama