Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak ulama dan akademisi untuk membuka ruang tafsir yang adaptif terhadap perubahan zaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan.
"Jadi, ada hak budayanya orang Arab memahami Al Quran berdasarkan perspektif budaya Arabnya. Tapi kita juga di Indonesia punya hak budaya untuk menafsirkan Al Quran menurut perspektif budaya kita," ujar Menag di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat dalam International Conference on Islamic Ecotheology for the Future of the Earth (ICIEFE) 2025 dan Kick-Off for the Refinement of MoRA’s Qur’anic di Jakarta.
Menag menjelaskan, dalam ilmu antropologi, terdapat konsep cultural rights atau hak budaya. Setiap bangsa, menurutnya, memiliki hak budaya untuk membaca dan menafsir kitab suci sesuai dengan konteks lokal masing-masing.
Menurut dia, Al Quran diturunkan untuk seluruh umat Islam di dunia, bukan hanya untuk bangsa Arab. Untuk itu, penafsiran terhadap kitab suci perlu mempertimbangkan konteks lokal agar lebih relevan dan membumi.
Ia juga mengungkapkan pentingnya kemampuan berbahasa dalam memahami teks-teks keagamaan.
Bahasa Indonesia memiliki jumlah kosakata yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan bahasa lain, sehingga dapat menimbulkan banyak cabang pemahaman dalam menafsirkan kitab-kitab keagamaan.
"Ini yang menjadikan kita salah memahami agama karena kesalahan berpikir yang hanya meng-copy paste penafsiran dari orang lain, padahal mereka berasal dari latar belakang budaya yang berbeda dengan kita," kata dia.
Baca juga: Isra Mikraj dan beragam tafsir perjalanan menembus langit ketujuh
