Bogor (Antaranews Megapolitan) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara kartel bawang putih.
"Terkait pengajuan kasasi KPPU yang dikabulkan MA, ini baru berdasarkan informasi dari website MA, tapi kami belum menerima pemberitahuan apakah kasasi kita itu dikabulkan sepenuhnya atau sebagian, artinya putusannya nanti setelah kami menerima salinan putuan yang asli," kata Gopprera Pangabean, Direktur Penindakan Bagian Deputi Penegakan KPPU, dalam kegiatan Forum Jurnalis, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Gopprera fakta ini memang cukup sulit, namun dengan dikabulkannya kasasi KPPU oleh MA memberikan semangat tersendiri bagi penyidik KPPU untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam pengawasan persaingan tidak sehat di sektor pangan.
Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf C, dan Pasal 24 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 terkait kartel importasi bawang putih.
Terdapat 22 terlapor di mana 19 di antaranya merupakan pelaku usaha, dan tiga lainnya adalah lembaga pemerintah yakni Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Daglu Kemendag, dan Menteri Perdagangan.
Fakta penyelidikan yang dilakukan KPPU adanya pengaturan pasikan berdasarkan afiliasi antara terlapor I? (CV Bintang) dengan terlapor V (PT Dakai Impex), di mana terlapor V merupakan perusahaan orang tua dari terlapor I.
Fakta berikutnya, terlapor VI (PT Dwi Tunggal Buana) mempunyai afiliasi dengan terlapor XII (PT Tritunggal Sukses) di mana pengurus di terlapor VI merupakan pengurus terlapor XII.
Terlapor VII (PT Global Sarana Perkasa) mempunyai afiliasi dengan terlapor XII, di mana pengurus terlapor XII merupakan sepupu dari pengurus terlapor VII.
Dan terdapat kesamaan pihak yang menyerahkan dokumen dalam pengurusan Surat Perintah Impor (SPI) atau perpanjangan SPI.
KPPU juga menemukan adanya fakta pengaturan pasokan berdasarkan afiliasi. Dalam fakta persidangan terungkap terlapor I sampai dengan XIX tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengimpor bawang putih sesuai dengan kuota yang diberikan dalam waktu yang ditentukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
"Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat kita lihat telah terjadi pengaturan pasokan," katanya.
Fakta lainnya, adanya persekongkolan dalam pengurusan dan perpanjangan SPI. Terhadap fakta-fakta tersebut KPPU memberikan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait, serta memutuskan para terlapor dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dimaksudkan, dan menghukum dengan denda ratusan juta untuk tiap-tiap terlapor.
Berdasarkan Pasal 44 pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Tercatat ada 18 pelaku usaha yang mengajukan keberatan.
"Di PN putun ini dibatalkan, tetapi di MK putuan dikabulkan, menguatkan KPPU," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saputra Saragih mengatakan pihaknya masih menunggu putusan salinan dan MA, dan tidak ingin mendahului untuk tindaklanjut setelah kasasi dikabulkan.
"Jika kasasi itu dikabulkan, maka kita akan mengeksekusi denda-denda terkait terlapor, andai kata keputusan-keputusan KPPU diterima sepenuhnya," Guntur.
MA kabulkan kasasi KPPU kartel bawang putih
Rabu, 4 Juli 2018 21:52 WIB
Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat kita lihat telah terjadi pengaturan pasokan.