Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Mahkamah Agung menolak upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan terakhir pengadilan setelah banding atau kasasi yang diajukan terdakwa mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
"Iya betul, ditolak," kata Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sobandi dihubungi dari Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan dengan putusan menolak kasasi atas perkara dimaksud maka putusan pengadilan di tingkat sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap.
Sobandi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung itu menyatakan seluruh tahapan pengajuan hingga putusan kasasi yang disampaikan para pihak terkait dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui laman daring informasi perkara.
"Bisa diakses di website informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia ya mas, untuk semua pengajuan kasasi yang masuk," ucapnya.
Pada putusan terakhir sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat Soleman.
Permohonan banding dimaksud telah disampaikan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu, 23 April 2025, setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap perkara ini.
"Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun. Kalau ditolak putusan kasasi maka yang dijalani putusan pengadilan tinggi (banding) kami, tapi putusan kasasi belum sampai ke saya," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.
Pengadilan Tinggi Bandung turut mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum berkaitan dengan putusan terkait lain, yakni terdakwa diwajibkan membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider selama tiga bulan.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi ajukan banding kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPRD
Baca juga: DPRD Bekasi tunggu usulan partai berhentikan anggota terjerat korupsi
