Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat menerima surat teguran dari pemilik lahan proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir sampah Sumurbatu, Bantargebang akibat tunggakan pembayaran sejak 2017.
"Lahan tersebut luasnya sekitar 3,5 hektare yang baru saja dioperasikan sebagai perluasan pada 2017, tapi belum dibayarkan kepada pemiliknya hingga sekarang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, di Bekasi, Sabtu.
Dia mengatakan lahan tersebut masih menyisakan sedikit ruang bagi?pihaknya untuk mengelola sampah rumah tangga dari masyarakat setempat yang setiap harinya berkisar 800 ton.
Luthfi mengatakan pemilik lahan sempat mengirimkan surat teguran kepada pihaknya untuk segera membayarkan uang pembelian tersebut.
"Surat teguran itu sampai ke kami sekitar dua hari menjelang Lebaran 1439 Hijriah/2018 Masehi. Tapi sifatnya baru teguran pertama, belum pada tindakan," katanya.
Dia menjelaskan Pemkot Bekasi telah menjanjikan harga pembelian lahan seluas 3,5 hektare itu melalui APBD 2017 senilai Rp31 miliar.
Lahan yang digunakan sejak pertengahan 2017 tersebut, saat ini terpantau mulai mengalami penyempitan akibat volume sampah yang datang cukup banyak.
"Gundukan sampah di lokasi tersebut sudah mencapai ketinggian 20 meter. Padahal, satu bulan lalu ketinggian sampah hanya 10 meter," katanya.
Guna mengatasi sampah datangnya baru, pihaknya berinisiatif melakukan pemerataan di atas lahan yang sekarang beroperasi.
"Sebab untuk melakukan pembelian lahan baru masih menunggu alokasi anggaran di 2018. Lahan yang bakal dibeli sih sudah ada, tapi kan belum ada dananya," ujarnya.
Pemilik lahan TPA Sumurbatu Bekasi tegur Pemda
Sabtu, 30 Juni 2018 16:59 WIB
Lahan tersebut luasnya sekitar 3,5 hektare yang baru saja dioperasikan sebagai perluasan pada 2017, tapi belum dibayarkan kepada pemiliknya hingga sekarang.