Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp10 miliar dari rekening pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Rabu.
KPK telah menggeledah dua lokasi, di Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. guna mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri, berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.
Baca juga: KPK: Kerugian negara kasus mesin EDC bank tembus angka Rp700 miliar
Baca juga: KPK sita tabungan dari kasus mesin EDC Rp2,1 triliun
