Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperbarui kriteria penilaian Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025 termasuk memasukkan penanganan sampah untuk semua industri, inovasi sosial terkait pengasuhan anak, serta nilai ekonomi karbon.
"Yang menjadi kunci kami di dalam PROPER 2025 ini bagaimana PROPER ini memang punya dampak yang sangat signifikan terkait dengan perbaikan kualitas lingkungan hidup," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan(PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Senin.
Rasio menjelaskan penambahan kriteria baru termasuk di kategori PROPER Biru yaitu pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sampah yang kini berlaku untuk semua industri.
Baca juga: Pelindo Sub Regional Kalimantan raih penghargaan PROPER Biru dari KLH
Baca juga: Pemerintah tindak perusahaan tak kelola lingkungan
Di kategori Hijau, penanganan dan pengurangan sampah juga menjadi kriteria penambahan, bersamaan dengan kewajiban perusahaan sawit yang ingin mendapatkan PROPER harus menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
