Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyosialisasikan pemberitahuan surat peringatan kedua atau SP2 kepada warga pemilik bangunan liar di bantaran kali serta sempadan jalan Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penertiban bangunan liar yang dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya di Cikarang, Jumat.
Ia menjelaskan surat peringatan kedua diberikan dalam rangka menindaklanjuti surat peringatan pertama kepada para pemilik bangunan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan tahapan penertiban bangunan liar.
"Surat peringatan pertama diberikan dengan tenggat waktu tiga hari, peringatan kedua hanya dua hari. Peringatan ketiga akan kita berikan Senin pekan depan sekaligus pemberitahuan penertiban dan Hari Rabu akan dilaksanakan eksekusi," katanya.
Penertiban pekan depan akan difokuskan di sepanjang Jalan Pulau Timaha Kampung Bogor dan Pulau Timah Vila Indah. Diperkirakan terdapat 400 bangunan liar yang akan dibongkar.
"Untuk mendukung kegiatan ini, sebanyak 74 personel Satpol PP telah diterjunkan ke lapangan. Harapan kami, warga bisa membongkar sendiri bangunan sebelum kami lakukan pembongkaran paksa. Ini demi kebaikan bersama," katanya.
Surya mengaku kegiatan tahapan penertiban bangunan liar ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi mengendalikan banjir, mengingat wilayah Babelan termasuk kawasan rawan genangan.
"Babelan ini rawan banjir karena ada penyempitan dan pendangkalan kali, bahkan ada yang ditutup oleh bangunan. Itu sebabnya air tidak bisa mengalir dengan lancar saat musim hujan," ucapnya.
Secara teknis, kegiatan penertiban bangunan liar pada Rabu pekan depan akan dibagi dalam beberapa tim, didukung alat berat seperti ekskavator dengan rincian satu unit alat berat menangani satu hingga satu setengah kilometer area penertiban.
Dirinya juga mengimbau warga Kabupaten Bekasi lain untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang bantaran kali atau sempadan jalan karena selain melanggar ketentuan juga turut menjadi penyebab terjadi musibah banjir.
"Saya berharap warga yang tinggal di lokasi-lokasi tersebut menyadari kondisi ini dan membongkar bangunan sendiri. Bagi wilayah yang masih kosong, tolong jangan lagi mendirikan bangunan-bangunan liar," katanya.
Baca juga: Satpol PP Depok: Penertiban PKL dan banguna liar sesuai Perda
Baca juga: Satpol PP Bogor bentuk Majelis Kode Etik, dua anggota disidang