Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyederhanakan proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu langkah yang ditempuh terkait dengan hal tersebut, yakni menyusun timeline percepatan perizinan yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda).
Ia mengatakan lambatnya proses perizinan berusaha kerap menjadi persoalan dalam pembangunan daerah.
“Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” kata dia saat menerima audiensi peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lemhannas RI di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6).
Baca juga: Kemendagri tetapkan Bogor sebagai kabupaten terbaik terapkan Standar Pelayanan Minimal
Baca juga: Kemendagri dukung kelancaran pemungutan suara ulang pilkada
Kemendagri juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, murah, dan transparan.
Selain itu, turut memperhatikan laporan masyarakat terkait pelayanan perizinan serta mendorong pemda untuk mengoptimalkan fungsi mal pelayanan publik (MPP) dalam memberikan layanan perizinan berusaha.