Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung program tiga juta rumah yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program ini merupakan manifestasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mendorong adanya regulasi seperti Instruksi Presiden (Inpres) yang mempertegas bahwa pengadaan tiga juta rumah merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus didukung.
"Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga, kepada daerah, untuk mendukung program 3 juta rumah dan juga harus dibunyikan Program Strategis Nasional supaya betul-betul enggak ada multitafsir lagi," kata Tito.
Baca juga: Menteri PKP sebut peta jalan dibutuhkan untuk capai Program 3 Juta Rumah
Dalam rangka mewujudkan program tersebut, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mendorong percepatan penyediaan perumahan rakyat. Kebijakan strategis yang ditempuh antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Berdasarkan catatan Mendagri, dari 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 daerah telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.
Adapun 17 daerah sisanya diimbau untuk segera menyelesaikan regulasi tersebut. Daerah-daerah tersebut antara lain: Kabupaten Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.
“Ini, tolong teman-teman wartawan ekspos saja. Kemudian yang kedua, yang belum menerbitkan pembebasan BPHTB ini ada 17 juga, datanya itu, Lombok Tengah lagi, Sumba Barat [Daya] lagi, Timor Tengah [Utara] lagi. Nanti kita akan khusus treatment-nya daerah-daerah ini,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Pencapaian Target Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (23/5).
Baca juga: Pemkot Depok sediakan lahan seluas 1,5 ha di Cimanggis untuk Program 3 Juta Rumah