Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan tidak ada titip menitip penerimaan siswa baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
"Segala keputusan dan proses yang akan berjalan menjadi kewenangan dan keputusan penuh panitia, sesuai aturan SPMB," kata Supian Suri di Depok, Selasa.
Supian memohon maaf kepada masyarakat Kota Depok. "Dalam SPMB ini saya tekankan tidak ada titip menitip. Saya tidak bisa bantu apa-apa. Kami tidak bisa memaksakan seluruh siswa masuk dan bersekolah di sekolah negeri. Karena, ini akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Semua harus sesuai kapasitas," tutur Supian Suri.
Baca juga: Seluruh sekolah negeri di Jakarta menjadi posko SPMB 2025 untuk mudahkan masyarakat
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta pemda sosialisasikan sistem penerimaan murid baru 2025 secara masif
Supian mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi melahirkan prestasi dalam dunia pendidikan. Serta tidak menyalahkan demokrasi dan menodai proses SPMB.
"Mudah-mudahan kita tidak hanya bisa berikan dukungan, tetapi juga berkomitmen untuk sama-sama memajukan pendidikan di Kota Depok," kata Supian Suri.
Adapun isi surat penyataan komitmen bersama pelaksanaan SPMB, yaitu penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Kemudian, terbuka terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur, pelanggaran, pungutan yang tidak sah selama proses SPMB dan pada saat pendaftaran ulang.
Baca juga: Mendikdasmen pastikan aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru segera terbit
Lalu, berkomitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan SPMB dapat berjalan dengan baik tanpa tekanan, bebas korupsi kolusi nepotisme (KKN), bebas pungutan liar, transparan, dan tanpa intervensi apapun.
Penandatanganan ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, perwakilan Polres Metro Depok, Kodim/0508, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, DPRD, perwakilan perangkat daerah, camat dan lurah, wartawan, serta pemangku kepentingan terkait.