Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai juara 1 atau yang terbaik pada kategori kabupaten dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Bupati Bogor Rudy Susmanto menerima piagam penghargaan tersebut yang diserahkan Mendagri Tito Karnavian pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jakarta, Jumat.
Penghargaan ini diberikan setelah Kemendagri melakukan penilaian selama satu tahun penuh terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti BPBD, Damkar, Satpol PP, Disdik, Dinkes, DPUPR, DPKPP, hingga Dinas Sosial.
SPM yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Baca juga: Pemkab Seruyan jadikan Pemkab Bogor role model pengelolaan SPM
SPM sebagai tolok ukur kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu layanan tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan manfaat pelayanan.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah se-Kabupaten Bogor dukungan rekan media juga kita bisa mendapat hari ini penghargaan sebagai kabupaten dengan sistem pelayanan terbaik se-Indonesia, dan tentunya bukan kerja kami sendiri tentu kerja semua pihak yang berada di Kabupaten Bogor," ucap Rudy Susmanto.
Ia menekankan, penghargaan ini merupakan penyemangat bagi jajaran Pemkab Bogor untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
"Kita harus sadar diri bahwa kita adalah pelayana masyarakat. Maka ke depan tentunya harus terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bogor raih juara satu SPM Award 2024
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.
“Ini (enam pelayanan dasar) wajib, dan ini bentuk kehadiran negara. Dan ini kewajiban bagi pemerintah,” kata Tito.
Sebagai informasi tambahan, penghargaan tersebut diberikan dalam beberapa kategori. Pertama, Kategori Daerah Berkinerja Terbaik yang diberikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota.
Di tingkat provinsi diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Timur. Penghargaan di tingkat kabupaten diberikan kepada Kabupaten Bogor, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian di tingkat kota diberikan kepada Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Surabaya.
Baca juga: Kabupaten Bogor raih juara tiga Standar Pelayanan Minimal tingkat nasional
Kedua, Kategori Regional Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berkinerja Terbaik. Untuk kategori Regional Sumatera diraih oleh Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang.
Kategori Regional Kalimantan yakni Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Balikpapan. Kategori Regional Jawa yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Serang.
Kategori Regional Sulawesi diberikan kepada Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Makassar. Kategori Regional Bali Nusa Tenggara yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kota Denpasar. Kategori Regional Maluku Papua yakni Provinsi Maluku dan Kabupaten Mimika.
Selain itu, ketiga, Kategori Daerah Kepulauan Berkinerja Terbaik diraih oleh Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keempat, Kategori Provinsi Teraktif Melakukan Pembinaan kepada Kabupaten/Kota di Daerahnya, yaitu Provinsi Kalimantan Timur.