Jakarta (ANTARA) - Forum Jaminan Sosial Nasional meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan karena dinilai tidak berpihak pada keadilan sosial.
Forum Jamsos merupakan wadah lintas serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil yang secara rutin memantau jalannya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.
"Kami menolak ide layanan satu ruang rawat inap. Itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan gotong royong," kata Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal saat ditemui seusai diskusi tertutup bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Rabu.
Ia menilai, skema KRIS justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru, terutama karena peserta yang selama ini mendapat layanan lebih baik di kelas 1 dan 2 akan mengalami penurunan standar layanan.
Forum Jamsos berharap aspirasi yang telah disampaikan ke DJSN bisa diteruskan kepada pemerintah dan menjadi bahan kajian ulang sebelum sistem KRIS diberlakukan secara nasional yang diagendakan pada 1 Juli 2025.
Pelaksanaan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS adalah sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari kelompok pekerja, dan rumah sakit.
Baca juga: DJSN akan libatkan Jamkeswatch bahas aturan turunan KRIS
Baca juga: Wamenkes: 2.316 dari total 3.057 rumah sakit penuhi 12 kriteria implementasi KRIS