Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, melaporkan sebanyak tiga warga negara Indonesia ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah atas dugaan keterlibatan dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.
"Pada tanggal 13 Mei 2025 tiga WNI atas nama IB, AM, dan AAS ditahan untuk menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal)," ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Berdasarkan keterangan tiga WNI tersebut di Kepolisian Makkah, kata Yusron, mereka menyampaikan barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.
Berdasarkan keterangan AM, terdapat uang tunai sebesar 38.000 real Arab Saudi yang disita sebagai barang bukti. "Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah," kata Yusron.
Baca juga: Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji yang melanggar ketentuan
Baca juga: Haji jalur nonresmi dan bahaya jalan pintas ibadah
Baca juga: Polisi gagalkan pemberangkatan 10 jemaah haji ilegal