Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memastikan menindak tegas perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik berdasarkan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).
"Dari Proper, kami mendapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, bisa diberikan sanksi," ucap Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta, Selasa.
Rasio Ridho telah menyampaikan KLH memberikan kategori kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat.
Pertama adalah perusahaan-perusahaan dengan kategori peringkat hitam, yakni perusahaan yang tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Kedua, perusahaan kategori merah, yaitu belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Ketiga, kategori biru, yaitu sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat.
Keempat peringkat hijau yakni perusahaan sudah melakukan upaya melebihi kepatuhan, sedangkan kelima peringkat tertinggi atau emas, yakni perusahan yang konsisten berperingkat hijau dan melakukan inovasi perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial.
Baca juga: KLH optimalkan kepatuhan perusahaan terkait pengelolaan lingkungan lewat PROPER