Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menyerap secara lagsung pajak kepemilikan kendaraan senilai total Rp20.153.400 dari para pengendara di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu.
"Dari 127 pengendara yang kami tindak, 35 pengendara di antaranya membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, 22 orang membayar pajak di tempat dan 70 pengendara lainnya ditilang," kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat Gumiwan di Bekasi.
Menurut dia, Operasi Patuh yang melibatkan Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota itu menyasar 262 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dihentikan polisi di ruas Jalan Ahmad Yani. Namun, hanya 127 pengendara yang ditindak karena tidak patuh pajak.
"Kami cek kelengkapan dokumen perizinannya, termasuk masa kedaluwarsa surat izinnya," katanya.
Gumiwan mengatakan, jumlah pajak yang berhasil diserap dari pengendara yang terjaring operasi mencapai total Rp20.153.400.
Bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa uang akan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak yang berlaku selama sebulan.
Sementara bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
"Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya," ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah taat pajak kepemilikan kendaraan di Kota Bekasi hingga April 2018 baru mencapai 42 persen dari total 1,5 juta pemilik.
"Untuk itu kami rutin menggelar operasi di daerah untuk mendongkrak ketaatan pajak kendaraan," katanya.
Jabar serap pajak kendaraan Rp20.153.400 dari Bekasi
Rabu, 2 Mei 2018 17:42 WIB
Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya.