Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan puluhan ribu pekerja migran sektor perikanan yang bekerja di luar negeri tidak terdata atau ilegal.
"Mereka ini tidak terdata. Unprosedural," kata Menteri Karding saat audiensi dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJ) di kantornya, Kamis, sebagaimana disampaikan keterangan resmi KP2MI yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Pekerja migran sektor perikanan yang terdata tercatat hanya 988 orang pada 2023, dan 677 orang pada awal 2025.
Mereka yang terdata ini merupakan bagian dari penempatan pekerja migran jalur kerja sama antarpemerintah atau G to G dengan Taiwan dan Korea Selatan, katanya.
Sementara mereka yang tidak terdata atau ilegal adalah yang tidak melalui penempatan kerja G to G. Sebagian besar bekerja di sektor perikanan di Taiwan, Italia dan Spanyol, katanya menambahkan.
Untuk itu, Menteri Karding memandang penting perbaikan tata kelola pekerja migran sektor perikanan, termasuk pekerja migran anak buah kapal (ABK).
"Dari Ocean Justice Initiative nantinya bisa membantu kami memperbaiki, terutama terkait tata kelola," katanya.
Baca juga: KP2MI minta Arab Saudi tegas tak terima pekerja migran Indonesia ilegal
Baca juga: Menteri P2MI sebut pekerja migran Indonesia ilegal didominasi perempuan