Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan inspeksi medadak terhadap kios jamu yang disinyalir sebagai tempat produksi minuman keras oplosan di depan SMA Pusaka Nusantara, Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan.
"Miras oplosan tersebut dijual oleh DR (22) atas permintaan dari T selaku pemilik kios jamu dan juga sebagai bosnya," kata Kepala Seksi Humas Polsek Tambun, lptu Tri Mulyono di Tambun, Senin.
Menurut dia, dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan 58 kantong plastik kecil miras oplosan yang telah diproduksi dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp10.000 untuk setiap kantong plastik ukuran satu liter.
Selain itu setengah ember minuman keras oplosan yang masih utuh atau belum dimasukan ke dalam kantong plastik.
Dari penangkapan, DR menyatakan bahwa dirinya hanya diminta untuk menjualbelikan minuman keras tersebut.
Dalam hal ini petugas melakukan pengecekan kadar alkohol yang terkandung sebesar 90 persen dan ditemukan sebanyak 1,5 liter.
Untuk bahan campurannya petugas juga menemukan satu galon air minum isi ulang, satu botol softdrink bermerek CC ukuran satu liter.
Selain itu, satu botol kecil softdrink bermerek BC, lima bunkus minuman berenergi merk KB dan lima botol sirup sebagai pemanis.
Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, keseluruhan bahan tersebut dimasukkan bersamaan agar tercampur dan kemudian baru tahap pengemasan.
Oplosan tersebut diperjualbelikan kepada remaja maupun dewasa. Biasanya pendistribusiannya melalui telepon seluler guna mendapatkannya.
Dalam hal ini penghasilan yang bisa didapatkannya bisa mencapai satu juta rupiah untuk satu harinya. Bahkan bisa lebih dari itu.
Tri Mulyono menjelaskan DR telah diamankan guna penyelidikan lanjutan. Sedangkan miras tersebut akan dimusnahkan.
Miras itu akan membuat tingkat kesadaran orang yang meminumnya berkurang sehingga bisa menciptakan perkelahian dan melakukan tindakan kriminal.
Polsek Tambun sidak kios jamu
Senin, 26 Februari 2018 22:10 WIB
Miras oplosan tersebut dijual oleh DR (22) atas permintaan dari T selaku pemilik kios jamu dan juga sebagai bosnya.